Selasa, 13 Agustus 2013

Geostrategi dalam Konteks HAM


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latatar Belakang
Negara ialah tatanan dari rakyat, wilayah yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintahan yang sah dan berdaulat. Negara mempunyai kewenangan yang istimewa; membentuk angkatan bersenjata, lembaga peradilan, pemerintahan, parlemen, mencetak uang, menggunakan kekerasan di wilayah kedaulatannya.
Pemerintah merupakan salah satu unsur aparatur negara, sebagai kelompok sosial pada periode terbatas mendapat kesempatan memegang pucuk pimpinan eksekutif. Konsep negara dan teori asal usul negara didefinisikan beragam menurut para pakar. Hal ini tergantung dari sudut pkitang mereka. Berdirinya suatu negara, harus memenuhi syarat-syarat, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, wilayah, warga negara, dan pengakuan pihak lain. Bangsa adalah suatu kesatuan solidaritas, satu jiwa, dan satu asas spiritual yang tercipta oleh pengorbanan masa lalu demi masa depan generasi penerusnya. Faktor yang mempersatukan kelompok-kelompok masyarakat Indonesia sebagai bangsa ialah kesamaan latar belakang sejarah, tekad untuk hidup bersama guna mencapai cita-cita masa depan yang lebih baik (masyarakat adil dan makmur aman sentosa).
Geostrategi merupakan masalah penting bagi setiap bangsa, baik pada masa lampau, kini,maupun masa mendatang. Geostrategi menjadi sangat penting karena setiap bangsa yang telah menegara membutuhkan strategi dalam memanfaatkan wilayah negara sebagairuang hidup nasional. Semua ini dalam rangka menentukan kebijakan, sarana, danloalan aiau sasaran perwujudan kepentingan, serta tujuan nasional melalui pembangunan. Dengan demikian, suatu bangsa itu tetap eksis dalam arti ideologis, poiitis, ekonomis, sosial kehidupan budaya, dan hankam. Pembukaan UUD 1945 memberikan amanat kepada para penyelenggara negara, agar dalam hidup berbangsa dan negara dalam lingkup nasional diarahkan untuk mewujudkan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia. Selain itu, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskanfingkungan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Memanfaatkan Geostrategi Indonesia pada dasarnya adalah strategi nasional bangsa Indonesia, dan dalam memanfaatkan wilayah negara republik Indonesia sebagai ruang hidupieostrati-gi nasional untuk merancang arahan tentang kebijakan, sarana, serta sasaran strategi pembangunan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional tersebut.laik, aman, Geostrataegi Indonesia dirumuskan dalam wujud Konsepsi “Ketahanan Nasional” dan “HAM”.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu mencakup geostrategi dalam konteks HAM di Indonesia ;
*      Kekuatan,
*      Kelemahan,
*      Peluang,
*      Tantangan,
*      Hambatan,
*      Gangguan,
*      Ancaman, dan
*      Penyelesaian masalahnya.

1.3  Tujuan
Seperti pada rumusan masalah di atas, tujuan makalah ini adalah sebagai suatu acuan pembelajaran mahasiswa mengenai poin-poin penting geostrategi indonesia dalam konteks HAM. Seperti yang kita ketahui sebagaimana tujuan geostrategi dalam memanfaatkan kondisi lingkung didalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Geostrategi dan HAM
            Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat.
            Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
2.2 Kekuatan
Di Indonesia telah banyak metode atau aturan – aturan, baik undang – undang, maupun kebijakan –kebijakan pemerinah. Semua aturan ini merupakan konsep  dari geostrategi indonesia yang ingin menjadikan negara kesatuan repubik indonesia menjadi lebih bermartabat di mata dunia. Jika di tinjau dari letaknya, Indonesia sangatlah strategis karna merupakan jalur perdagangan internasional. Salah satu upaya memerkuat negara kesatuan ini, bayak di buat undang-undang, juga yang mencakup hak – hak asasi manusia.
Sementara Negara sebagai suatu organisasi sosial terbesar dalam masyarakat mempunyai fungsi—sebagai kewajibannya; melindungi masyarakat dari ancaman atau gangguan serta menjamin hak-hak masyarakat. Oleh karena itu negara sebagai organisasi yang besar diberikan wewenang oleh masyarakatnya untuk menjalankan kewajiban tersebut. Tujuan negara adalah berupaya mengkonsolidasikan tujuan dan kepentingan bersama dikalangan masyarakat secara umum.

2.3 Kelemahan

Negara indonesia merupakkan negara kesatuan yang berbentuk republik. Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 17.000 pulau. Jika dilihat sekilas, hal tersebut merupakan suatu kebanggaan dan kekayaan, yang tidak ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 17.000 pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan. Oleh karena itu perlu suatu konsep untuk dapat menyatukannya.
            Di indonesia masih sering terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

2.4 Peluang
Di dalam imlplementasi geostrategi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), terutama Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), memiliki peranan yang sangat krusial. Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan lebih dari 17.000 pulau, maka tidak dapat disanggah lagi bahwa kebutuhan akan komunikasi dan informasi sangatlah penting. TIK berperan dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk melakukan komunikasi dan bertukar informasi yang dapat mencakup seluruh pulau-pulau yang ada di Indonesia. Bayangkan saja semisal Indonesia tidak memiliki Teknologi Komunikasi yang memadai, jika suatu saat di suatu pulau atau daerah terjadi bencana dan daerah tersebut tidak bisa menghubungi daerah lain karena keterbatasan teknologi yang kita miliki, tentu saja hal tersebut akan mencoreng ketahanan nasional yang dimiliki oleh Indonesia. Sebagai contoh yang belum lama terjadi yaitu ketika terjadi tsunami di kepulauan Mentawai, di mana informasi bencana tersebut baru tersebar setelah beberapa hari. Padahal selama beberapa hari tersebut saudara-saudara kita di sana banyak yang menderita dan membutuhkan bantuan. Selain itu TIK yang memadai, harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi bukan hanya di darat saja tetapi juga di laut, mengingat bahwa sebagian besar wilayah Indonesia adalah lautan. Di dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan perairan Indonesia, TIK akan membantu memperlancar komunikasi dan koordinasi antar kapal. Dengan kemampuan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mencakup pulau-pulau dan perairan di seluruh Indonesia, maka diharapkan TIK ini akan mendukung kesatuan seluruh wilayah negara Indonesia.
Peluang selanjutnya adalah bagaimana Indonesia memanfaatkan letak geografisnya ,yang terletak diantara dua benua Asia dan Australia serta dua samudra Pasifik dan samudra Hindia sebagai suatu kekuatan membangun perekonomian Indonesia. Selain itu adanya selat malaka yang juga sebagai lewatan jalur perdagangan internasional mendorong Indonesia untuk bisa meningkatkan kehidupan ekonominya mas khususnya di sektor perdagangan ,kelautan dan pemanfaatan sumberdaya bahari yang selama ini masih belum terkelola secara maksimal. Kekayaan sumber daya laut merupakan salah satu peluang wawasan nusantara yang bisa dikembangakan secara optimal nantinya. Dengan memanfaatkan laut yang luas sekitar 2/3 dari luas seluruh Indnesia dengan segala sumberdaya yang ada di dalamnya untuk kesejahteraan rakyat dalam negeri, karena dengan terpenuhinya kesejahteraan rakyat terutama di bidang ekonomi maka stabilitas keamanan negeri juga terjamin. Dengan semua terpenuhinya kesejahteraan masyarakat kecil maka tingkat kriminal dapat diturunkan karena pada prinsipnya seseorang berbuat kriminal karena situasi yang tidak memungkinkan seperti halnya terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan perut lapar hingga tak bisa tidur. Bila kesejahteraan rakyat terpenuhi otomatis stabilitas negara dapat terwujud dan kriminalitas dapat ditekan.

2.4 Tantangan
            Banyak Isu-isu globalisasi terutama yang menyangkut demokratisasi hak asasi manusia ,liberalisasi ekonomi dan informasi telah meningkatkan kerawanan-kerawanan di daerah perbatasan. Faktor tersebut menegaskan penting dan strategisnya kepastian batas laut karena tanpa itu penegakan hukum di laut tidak memiliki landasan yang kuat dan akan selalu mengundang kontroversi yang dapat menimbulkan konflik di perairan perbatasan negara. Selain itu trauma akan kasus terdahulu yaitu Sipadan-Ligitan yang merupakan pulau Indonesia yang dimenangkan oleh Malaysia menyebabkan perlunya kewaspadaan Indonesia khususnya untuk pulau-pulau kecil Indonesia yang tidak berpenghuni dan daerah frontier sebagai sasaran penyelundupan baik itu illegal loging ataupun kasus lain yang tentunya merugikan masyarakat kecil dan negara puluhan milyar karena pembalakan liar. Selain itu luasnya wilayah kelautan Indonesia tidak diimbangi dengan minimnya sarana penjagaannya, seperti kurangnya armada yang digunakan untuk memantau keadaan laut. Ini menjadi tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara. Kekhawatiran juga terjadi karena adanya penemuan sumberdaya laut bernilai ekonomi tinggi seperti minyak dan gas bumi serta barang tambang berharga lainnya, sedangkan di sisi lain, batas laut Indonesia masih belum disetujui pihak internasional. Adanya beberapa pulau yang berada pada lokasi strategis di sekitar perbatasan negara merupakan kekhawatiran banyak pihak atas keamanan dan keselamatannya dari penguasaan asing/negara tetangga. Kekhawatiran tersebut didasarkan atas pembinaan yang sangat minim dari pemerintah, sehingga penduduk yang ada di pulau-pulau tersebut lebih banyak berhubungan dengan negara tetangga, menggunakan uang dan bahasa negara tersebut, serta hidup dengan gaya dan budaya negara tetangga. Mereka lebih banyak mendengarkan radio dan melihat siaran televisi negara tetangga sehingga secara tidak langsung penduduk-penduduk pulau tersebut ada dalam penguasaan negara tetangga. Hal ini menyebabkan bergesernya identitas warga Indonesia yang berada pada daerah frontier tersebut secara perlahan. Bukan sepenuhnya salah mereka jika mereka lebih memilih untuk berhubungan dengan negara tetangga. Jika saja pemerintah Indonesia lebih memperhatikan pembangunan di daerah frontier, hal semacam ini tidak perlu terjadi. Peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat adalah kuncinya. Apabila ini terpenuhi maka keraguan terhadap loyalitas mereka pada negara ini tidak akan menjadi wacana publik.
2.6 Hambatan
            Di indonesia banyak peraturan dan perundang-undangan. Namun Hak-hak asasi manusia masih sering terabaikan. Jika ditinjau dari konsep geostrategi indonesia, strategi dalam memanfaatk konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan,  sarana-sarana dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Semua ini dikaitkan dengan hak asasi manusia sangat bertentangan. Dimana tujuan nasional bangsa indonesia yaitu berupa mensejahterakan rakyat, sementara masih banyak rakryat yang mengalami kemiskinan.
2.7 Gangguan
            Gangguan dari geostrategi tidak lain karena adanya masalah-masalah kontinue, dari sisa-sisa pemimpin masa lampau.

 
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan
            Negara ialah tatanan dari rakyat, wilayah yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintahan yang sah dan berdaulat. Negara mempunyai kewenangan yang istimewa; membentuk angkatan bersenjata, lembaga peradilan, pemerintahan, parlemen, mencetak uang, menggunakan kekerasan di wilayah kedaulatannya. Pemerintah merupakan salah satu unsur aparatur negara, sebagai kelompok sosial pada periode terbatas mendapat kesempatan memegang pucuk pimpinan eksekutif. Konsep negara dan teori asal usul negara didefinisikan beragam menurut para pakar. Hal ini tergantung dari sudut pkitang mereka. Berdirinya suatu negara, harus memenuhi syarat-syarat, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, wilayah, warga negara, dan pengakuan pihak lain.
            Bangsa adalah suatu kesatuan solidaritas, satu jiwa, dan satu asas spiritual yang tercipta oleh pengorbanan masa lalu demi masa depan generasi penerusnya. Faktor yang mempersatukan kelompok-kelompok masyarakat Indonesia sebagai bangsa ialah kesamaan latar belakang sejarah, tekad untuk hidup bersama guna mencapai cita-cita masa depan yang lebih baik (masyarakat adil dan makmur aman sentosa). Ada dua asas yang dipakai dalam penentuan  Kewarganegaraan, yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.

4.2 Saran
            Pada kesempatan ini ada beberapa saran dari penulis, yaitu tentang makalah ini agar dapat digunakan sebaik mungkin, serta diharapkan kritikan dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Terimakasih.





DAFTAR ISI
Burhanudin,Syafri,. 2002. Nilai Strategis Batas Wilayah dalam Sektor        Kelautan. Jakarta : Depdagri.
Subagyo.dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang: Unnes Press
Djalal,Hasjim. 2002. Sistem Keamanan Perbatasan Indonesia. Jakarta : Depdagri.
Donnilo, Anwar. 2002. Potensi dan Nilai Strategis Batas Negara Ditinjau dari Aspek         Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta : Depdagri.
Suwarna, Budi & Hardianto. 2004. Di Laut Kita Kebobolan. Jakarta: SK Kompas.
Zubaidi, Achmad & Kaelan, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan            Tinggi, Penerbit Paradigma, Yogyakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

>>>>BERKOMENTARLAH YANG BAIK DAN SOPAN<<<